Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial

Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial


Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial

Belum berakhirnya masa pandemi Covid-19 di Indonesia membuat BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memaksimalkan layanan digital dalam pemberian layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, dalam implementasinya dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat memberikan Keynote Speaker pada kegiatan Forum Nasional ke-11 Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dengan topik Resilience Kesehatan pada Era Pandemi Melalui Pemanfaatan DaSK, Data Rutin Kesehatan, dan Reformasi Sistem Kesehatan, pada Senin (25/10/2021).

“Kondisi pandemi membuat seluruh instansi mulai mengalihkan pelayanannya menggunakan layanan digital. Begitu juga dengan yang dilakukan BPJS Kesehatan yang terus memaksimalkan pemberian pelayanan secara non tatap muka melalui layanan digital, seperti aplikasi Mobile JKN, konsultasi jarak jauh (telekonsultasi) dan peresepan obat secara online.

Tentu dengan situasi seperti ini, teknologi informasi sangat diperlukan untuk membuka akses bagi peserta dalam mendapatkan layanan,” ucapnya. Ghufron menjelaskan, masa pandemi saat ini memberikan pengaruh besar terhadap angka kunjungan ke fasilitas kesehatan. Peserta enggan untuk datang ke fasilitas kesehatan karena memiliki rasa takut dan khawatir terpapar Covid-19.

Untuk itu, Ghufron mengungkapkan pemanfaatan layanan teknologi informasi sangat memberikan manfaat yang besar terhadap pelayanan di masa pandemi. Dia mengatakan, upaya yang dimaksimalkan BPJS Kesehatan dalam pemberian layanan di masa pandemi melalui pengembangan layanan kesehatan berbasis digital yaitu dengan konsultasi jarak jauh (telekonsultasi) yang bisa diakses melalui Mobile JKN. Layanan telekonsultasi di FKTP juga diperhitungkan sebagai capaian kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK).

Hingga September 2021, angka pemanfaatan layanan telekonsultasi telah mencapai 9,3 juta layanan. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan rencana yang akan dilakukan BPJS kesehatan dalam perluasan pelaksanaan ujicoba di 13 wilayah.
 
“Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan Kebijakan Iterasi Peresepan untuk pelayanan Obat PRB. Dokter di FKTP meresepkan obat untuk 30 hari dengan tambahan iterasi 2 kali, sehingga peserta PRB dapat langsung datang ke Apotek PRB dan dapat melakukan konsultasi dengan dokter melalui telekonsultasi,” ucapnya.

Untuk di fasilitas kesehatan, BPJS kesehatan juga telah menerapkan sistem antrean online, menampilkan display ketersediaan tempat tidur dan display informasi jadwal tindakan operasi di rumah sakit yang telah diintegrasikan ke dalam aplikasi Mobile JKN
 
“Harapannya, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan BPJS Kesehatan, mendapatkan dukungan penuh dari seluruh stakeholder, termasuk lembaga pendidikan, sehingga bisa bersama sama meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah akses bagi peserta di fasilitas kesehatan demi menjaga sustainabilitas program jaminan kesehatan di Indonesia,” ucapnya.

sumber berita okezone